Kurun Waktu 1 April hingga 6 Mei 2026
MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,9 kg dan 1,6 kg sabu, Jum’at (08/5/26).
Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 32 kasus narkotika serta satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Namun di sisi lain, langkah cepat aparat kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Dalam konferensi pers Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membeberkan sejumlah barang bukti fantastis yang diamankan meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujarnya.
Dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi
“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,”. Jelas Kombes Putu Kholis.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya.
Tidak hanya narkotika, aparat juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.
Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. (fik/hms)
