Indeks

Polres Malang Tetapkan 3 Tersangka Pasca Perusakan dan Kekerasan Terhadap Wisatawan di Pantai Wedi Awu

MEMOX.CO.ID – Pasca perusakan yang dilakukan sekelompok elemen masyarakat di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan terhadap wisatawan, Jum’at (08/5/26)

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) dini hari dan melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang tengah menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara serius dan profesional berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Taat kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan.

Tersangka A berperan melempar batu ke kendaraan, sedangkan Z dan Y melakukan perusakan dengan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot. Selain itu, polisi juga tengah memproses satu orang lain berinisial M yang diduga berperan menghasut dan memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.

“Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka.” jelas AKBP Taat.

Dalam kronologi kejadian, peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan DJ di area cottage pada Senin malam (4/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu yang kemudian direkam dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa gabungan mendatangi area cottage, melakukan pengecekan identitas wisatawan, aksi kekerasan, mematikan listrik penginapan, serta merusak sejumlah kendaraan.

Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, unsur penghasutan ditemukan dari ajakan yang tersebar melalui percakapan dan grup WhatsApp sebelum massa bergerak ke lokasi.

“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” kata AKP Hafiz.

AKBP Taat menegaskan, proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan ini masih terus berkembang dan akan kami update selanjutnya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 20 saksi, memeriksa 12 titik CCTV, serta melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan rusak, pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.

Sebanyak enam kendaraan mengalami kerusakan, terdiri dari satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga yang bukan bagian dari rombongan wisatawan.

Selain penyidikan kasus pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana narkotika setelah melakukan tes urine terhadap para wisatawan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang positif ganja serta sabu.

“Tiga puluh satu orang tersebut kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaksanakan assessment,” terang AKBP Taat.

Para tersangka dijerat tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, dan pengrusakan. (fik/hms)

Exit mobile version