Indeks

Seorang Karyawan PO Bagong Diamankan Sat Reskrim Polres Malang Dalam Kasus Pencurian

MEMOX.CO.ID – Dugaan pencurian uang ratusan juta yang melibatkan salah satu karyawan PO Bagong yang tersangkanya seorang pria. Tersangka hingga saat masih telah diamankan diruang tahanan Mapolres Malang, Kamis (13/08/26).

Dugaan terjadinya kasus pencurian ini terjadi dilingkungan Kantor pusat PO Bagong yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No. 8, Kepanjen Kabupaten Malang atas laporan pihak manajemen PO Bagong ke Sat Reskrim Polres Malang.

Saat Memox.co.id mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan kasus pencurian ini kepada Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto Argo, tidak berani memberikan keterangan sampai berita ini di publikasikan tidak ada jawaban.

Dalam kasus seperti ini memiliki berbagai modus yang dilakukan pelaku umumnya berkaitan dengan penggelapan setoran tiket, manipulasi tarif penumpang, atau pembobolan dana operasional perusahaan.

Modus operasi lainnya sering terjadi melibatkan manipulasi lembar karcis, perbedaan nomor seri kertas setoran, hingga tidak menyetorkan pendapatan tiket secara penuh kepada manajemen.

Informasi yang Memox.co.id dapat saat ini tersangka sudah diamankan diruang tahanan Mapolres Malang apa yang telah dilakukan pelaku dengan mengambil atau menggelapkan uang perusahaan dan barang milik orang lain diancam dengan sanksi pidana.

Kasus pencurian biasa dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Jika dilakukan oleh karyawan yang memiliki akses resmi terhadap uang atau barang tersebut (dalam lingkup jabatan), kasusnya sering kali masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP).(fik).

Exit mobile version