Indeks

STIH Sunan Giri Malang Disomasi Ahli Waris Alm Prof. Dr. HM. Koesnoe Pemilik Tanah dan Bangunan

STIH Sunan Giri Malang Tidak Tercantum dalam PDDIKTI Terakreditasi “Baik” Patut Dipertanyakan

MEMOX.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang adalah salah satu perguruan tinggi hukum swasta terakreditasi “Baik” patut dipertanyakan ternyata tidak tidak tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Kamis (07/5/26).

Padahal PDDIKTI menjadi acuan penting bagi pemerintah untuk perencanaan dan pembangunan pendidikan tinggi, serta masyarakat untuk mencari informasi akreditasi perguruan tinggi. Data tersebut terintegrasi secara nasional yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk menghimpun data penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Padahal kampus ini aktif mencetak sarjana hukum yang berintegritas, dibuktikan dengan konsistensi menyelenggarakan wisuda, seperti wisuda ke-26 pada akhir 2025.

Sejarah menyebutkan kampus yang berlokasi di Jl. Joyo Raharjo No. 240-A, Kota Malang sempat terjadi sengketa dualisme kepemimpinan yang diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.

Kini sengketa itupun kembali terjadi setelah Ketua STIH Sunan Giri, Dr. M Mochtar, SH., M.Si telah dianggap mengambil alih yayasan STIH Sunan Giri Malang yang dalam kenyataannya milik alm Prof. Dr. HM. Koesnoe, S.H .

Saat ini pihak keluarga alm Prof Koesnoe telah melayangkan surat somasi kepada Mochtar selaku Ketua STIH Sunan Giri Malang hal tersebut disampaikan drg. lilly Koesnoe Yoediono selaku ahli waris dari anak kandung alm Prof Koesnoe.

Saat ditemui di rumahnya di Jl Bunga Sakura Kota Malang selaku anak kandung dari alm Prof. Dr. HM. Koesnoe, kalau dirinya memiliki bukti lengkap berupa surat surat penting termasuk sertifikat tanah yang kini telah dibangun gedung STIH Sunan Giri Malang dari uang pribadi alm bapak saya pada tahun 1984.

Sebelum meninggal tahun 1998 alm pernah berwasiat secara lisan maupun tertulis yang hingga kini wasiat tersebut masih saya simpan.

Intinya dalam wasiatnya tertulis kalau tanah yang kini berdiri gedung STIH Sunan Giri Malang milik alm dan diserahkan kepada anak anaknya kalau dirinya telah meninggal dunia.

“Setelah bapak meninggal akses kami untuk bersilaturahmi dengan pihak STIH diputus. Sebelum ibu meninggal pada tahun 2009 dan tidak ada satupun dari pihak STIH datang ke rumah duk,” jelasnya.

“Sebelumnya pada tahun 2002 ibu saya ke STIH untuk mempertanyakan status tanah milik alm namun jawaban yang diterima kalau tanah tersebut sudah dibeli padahal tidak ada bukti kalau pihak STIH melakukan transaksi pembelian,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh drg. lilly Koesnoe Yoediono, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Muchtar untuk ketiga kalinya bulan Oktober, November dan Desember 2025.

“Kalau surat somasi tersebut tidak ada respon dari pihak STIH Sunan Giri Malang dalan hal ini Mochtar selaku Ketua STIH Sunan Giri Malang tidak menutup kemungkinan kami akan ambil jalur hukum,” tegasnya. (fik).

Exit mobile version