Tiap Kelurahan Terima Rp 340 Juta per Tahun

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. (rhd)

Kota Malang, Memo X.co.id

Jika di wilayah kabupaten mengandalkan Alokasi Dana Desa dan bantuan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Maka pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kelurahan di wilayah Kota Malang menjadi fokus Pemkot Malang melalui APBD Kota Malang tahun 2019. Alokasi dana kelurahan yang disuntikkan Pemkot Malang mencapai Rp 115 miliar atau 5 persen dari nilai APBD Kota Malang.

Tak tanggung-tanggung, jika dibagi untuk 57 wilayah, masing-masing kelurahan menerima sekitar Rp 340 juta. “Pemerintah berupaya untuk bisa melayani masyarakat, misalnya melalui kebijakan anggaran. Langkah kreatif dan inovatif pun sudah dijalankan dan harapannya bersambut di masyarakat,” jelas Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, di sela-sela kegiatan Safari Ramadan 1440 H, kemarin malam.
Sofyan Edi merinci, APBD Kota Malang tahun anggaran 2019 mencapai total angka Rp 2,3 triliun. Sekitar 5 persennya dianggarkan untuk wilayah kelurahan, atau sekitar 115 miliar yang terbagi pada 57 kelurahan.

“Semoga serapan anggaran tahun ini mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Sehingga perencanaan dari kelurahan dapat teraplikasi sebagaimana program kebutuhan masyarakat,” terang Bung Edi, sapaan akrabnya.
Lurah dan Camat di Kota Malang dihimbau  untuk membuat program yang sesuai dengan karakter masyarakat setempat. Agar terwujud ketertiban untuk saling mendukung dan membangun Kota Malang yang lebih baik.

Salah satunya, terkait perbaikan infrastruktur dimana Pemkot Malang tengah mengebut prosesnya. “Total ada 71 ruas jalan yang membutuhkan perbaikan. Dan itu memang butuh waktu untuk proses perbaikannya. Bukan cepatnya tapi harus berkualitas bagus dan benar sesuai prosedur. Kami akui dan mohon maaf, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” tandasnya.

Lebih lanjut diterangkan lewat dana kelurahan Wawali ingin, percepatan pembangunan ditingkat bawah. Bantuan pemerintah pusat lewat program Dana Kelurahan sudah ditentukan penggunannya. Antara lain untuk membiayai pembangunan fisik ditingkat lingkungan RT dan RW.

Berikutnya meningkatkan ekonomi masyarakat lewat program pemberdayaan masyarakat. Serta kegiatan lainnya. “Nanti untuk pekerjaan fisik ditingkat kelurahan yang tidak membutuhkan anggaran besar bisa dibiayai oleh Dana Kelurahan. Prinsipnya lewat anggaran yang tersedia, pihak kelurahan harus berinovasi demi kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan,” tandasnya.                  (rhd/man)