4 Perampok Sekap Korban di Kalipare Terancam 12 Tahun Penjara

4 Perampok Sekap Korban di Kalipare Terancam 12 Tahun Penjara
Empat orang perampok satroni rumah warga di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditangkap polisi. (Fotonif)

MEMOX.CO.ID – Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut, empat perampok yang satroni rumah warga di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terancam 12 tahun kurungan. Ia disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2, angka 2 KUHP.

“Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dua orang atau bersama-sama dengan bersekutu diancam penjara selama-lamanya 12 tahun,” terangnya, Kamis (25/4/2024).

Imam menerangkan, komplotan perampok ini menjalankan aksinya berjumlah enam orang. Antara lain, Mistari (43), Endi Santoso (51), Kholid Alatas yang merupakan warga asal Kabupaten Blitar.

“Kemudian Sulistiono tetangga korban sendiri,” katanya.

Namun, yang tertangkap saat ini baru empat orang. Dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Jianto (50) dan Arianto Wibowo (35) keduanya warga Kabupaten Blitar.

Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih memburu pelaku. Kendati demikian, Imam menghimbau, untuk segera menyerahkan diri sebagai pertanggung jawaban perlakuannya.

“Dimanapun berada, akan kami kejar untuk kami tangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, kronologi kejadiannya bermula pada Jumat 5 April 2024 lalu. Tersangka bernama Sulistiono tetangga korban melakukan survei. Sebelumnya mereka sudah tiga kali ingin merampok. Namun baru yang ke empat kalinya berhasil.

“Setelah dirasa aman, baru mereka yang sebelumnya berkumpul di rumah tersangka mendatangi rumah milik RS,” katanya.

Sedangkan tersangka Sulistiono mengikuti dari dibelakang menggunakan motor Honda Beat. Sedangkan Mistari (driver) standby di dalam mobil.

“Sisanya empat orang masuk lewat pintu samping dan belakang yang saat itu tidak terkunci,” katanya.

Di sana, mereka menyekap korban dengan lakban. Lalu mengambil uang tunai Rp 55 juta, sejumlah perhiasan, dua handphone merk Oppo dan Samsung serta tujuh BPKB kendaraan bermotor dibawa kabur.

“Setelah kami dalami dan berhasil mengidentifikasi langsung kami tangkap di rumahnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman kurungan penjara 12 tahun penjara. (nif/syn)