Sementara, Kabid Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), Ahmad Wahyudi mengatakan, lahan yang dimaksud sudah tercatat di bagian Aset. Saat ini, masih dalam proses pengajuan sertifikat. Hanya saja, tidak bisa dilanjutkan karena ada warga yang keberatan.
“Sudah proses sertifikat, tapi ada warga yang keberatan,”pungkasnya. (hud/ono)






