Situasi Tidak Kondusif, Bupati Malang Larang OPD Pakai Mobil Dinas

FT. Bupati Malang M Sanusi.
FT. Bupati Malang M Sanusi.

MEMOX.CO.ID – Bupati Malang M Sanusi menegaskan bahwa, melarang kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menggunakan mobil dinas mulai tanggal 1-4 September 2025. Hal ini merespon tidak kondusifnya situasi dan kondisi belakangan ini di semua wilayah di Indonesia.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/7399/35.07.031/2025 tentang keamanan kerja pegawai. SE ini dikeluarkan Sanusi pada Minggu tanggal 31 Agustus 2025.

“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai beserta aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang disarankan mulai tanggal 1-4 September 2025 untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan dinas,” katanya.

“Kecuali kendaraan untuk pelayanan publik seperti ambulan, pemadan kebakaran, angkutan sampah atau sejenisnya,” lanjutnya.

Selain larangan mengoperasikan kendaraan dinas, orang nomor satu di Kabupaten Malang itu juga menghimbau agar menjaga perkataan, sikap, perbuatan arogan, serta merendahkan harkat martabat orang lain. Yang mana dapat memperkeruh keadaan dan menyakiti hati atau perasaan masyarakat.

Oleh karena itu, Bupati Malang menghimbau, agar instruksi ini diteruskan kepada karyawan atau karyawati dan keluarga masing-masing di jajarannya.

“Saya himbau pegawai juga ikut secara aktif atau proaktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, ketenangan warga di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ume/nif).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah