MEMOX.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar persidangan perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya, Rabu (12/06/2024).
Dalam persidangan kali ini, tim penasehat hukum Samsudin menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan. Ke tiga saksi tersebut, yakni 1 orang admin konten Gus Samsudin, 1 orang warga sekitar pondok Gus Samsudin yang melihat konten, dan 1 orang warga Malang yang melihat konten yang viral tersebut.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, serta Muhammad Iqbal dan M Syafii sebagai anggota.
Gus Samsudin melalui tim kuasa hukumnya, Imam Slamet, SH. mengatakan, dari dua saksi yang dihadirkan yakni 1 orang warga sekitar pondok Gus Samsudin, dan 1 orang warga Malang yang melihat konten tersebut, keduanya mengakui bahwa konten yang dibuat Gus Samsudin itu untuk edukasi.
“Dari dua orang yang melihat konten itu tadi, kesemuanya menyatakan bahwa konten Gus Samsudin itu pada intinya edukasi. Seperti itu,” kata Imam Slamet.
Lebih lanjut Imam menyampaikan, potongan video Samsudin yang digunakan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal potongan-potongan video itu tidak utuh. Sehingga menyimpang dari isi konten keseluruhan.
“Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah potongan-potongan video. Jadi bukan video utuhnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika melihat video utuhnya, apa yang disampaikan Gus Samsudin itu ajarannya bagus, tapi jika melihatnya potongan-potongan seakan-akan Samsudin mengajarkan hal yang tidak benar.
“Jadi Gus Samsudin ini korban dari video yang dipotong-potong tadi. Makanya nontonnya harus utuh,” imbuhnya.
Imam menandaskan, di fakta persidangan menurut kedua saksi yang melihat konten, bahwa Gus Samsudin justru memberantas aliran sesat bukan mengajarkan aliran sesat.
“Jadi dengan menghadirkan saksi-saksi itu, akan meringankan Gus Samsudin,” pungkasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH., MH. mengatakan, sidang kali ini pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Sebelumnya dilakukan sidang pemeriksaan saksi mahkota, saksi ahli yang diajukan penuntut umum.
“Sidang kali ini, kita memberikan kesempatan pembuktian dari penuntut umum dan kita berikan pembuktian kepada terdakwa itu sendiri. Tujuannya agar pembuktiannya berimbang,” kata M Iqbal Hutabarat.
Iqbal menambahkan, Majelis Hakim memberi kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Artinya pihak penutut umum dan pihak terdakwa.
“Jadi setelah pembuktian dari kesempatan yang diberikan kepada penuntut umum, juga kita berikan kepada pihak terdakwa. Jadi sama, apakah nantinya menghadirkan saksi yang meringankan dan menghadirkan saksi ahli juga,” imbuhnya.
Iqbal menandaskan, pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi-saksi yang meringankan.
“Tapi Kalau kesempatan ini, tidak dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak terdakwa atau penasehat hukumnya, maka akan dilanjutkan sidang tuntutan,” pungkasnya. (fjr)