Santri Setrika Juniornya di Lawang Ditetapkan Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis

Santri Setrika Juniornya di Lawang Ditetapkan Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis
Tersangka Ahmad Firdaus (19) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. (foto: nif).

Kata Gandha, sebelumnya kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

“Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa. Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional,” pungkasnya. (nif/syn)