Hukum  

Warga Kompak, Minta Pelaku Maling Ayam di Desa Pandantoyo Diadili

Warga Kompak, Pelaku Maling Ayam di Desa Pandantoyo Diadili
Musdes warga Pandantoyo minta pencuri ayam diadili.(foto:ist)

MEMOX.CO.ID– Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di ruangan Kantor Desa, Rabu (21/2/2024).

Hal ini untuk menindaklanjuti keresahan warga menyusul adanya pencurian ayam, namun pelaku malah dibebaskan dari hukuman. Bahkan tersiar kabar orang yang diduga pelaku malah mengancam akan menyerang balik pemilik ayam.

“Secara konstitusi saya bertanggung jawab terhadap ketentraman warga Desa, tersiar kabar dan sangat disayangkan bahwa pihak pelaku setelah di-putus bebas akan menyerang balik kepada pihak korban,” jelasKetua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo Nur Khozin.

Nur Khozin menambahkan, kegiatan Musdes sengaja ia gagas dengan mendatangkan pakar hukum Moch. Hari Besar S.H., guna membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam milik Siti Kholifah yang dilakukan oleh Suyatno warga Desa setempat.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kapolsek Temayang, Camat Temayang, Kepala Desa Pandantoyo, ketua BPD Pandantoyo, perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, puluhan Warga Desa Pandantoyo serta pakar hukum Moch Hari Besar, S.H.

Semula, diakui Nur Khozin, pihaknya cuma sekedar mengawasi kasus ini. Namun setelah pelaku Suyatno diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro muncul banyak cerita dan menjadi opini publik bak bola api liar di kalangan warga.

“Penak nyolong pitek, ora duso ora dihukum (enak mencuri ayam, tidak dosa tidak dihukum),” ucap Nur Khozin menirukan selentingan omongan salah satu warga di warung kopi.

Nur Khozin sangat menyayangkan kasus yang ada di desanya saat ini. Karena sudah diketahui dan terbukti, kenapa tidak diproses secara hukum. Kalau dibiarkan berlarut larut, bisa jadi Warga Desa Pandantoyo tidak akan percaya lagi terhadap hukum yang adil di Negara Republik Indonesia, dan takutnya persoalan akan menjadi semakin membesar.

“Ini adalah bibit bibit radikalisme, pendidikan yang tidak disadari dari para pelaku yang menimbulkan kesusahan. Seumpama ada sepuluh warga Pandantoyo yang mencuri ayam dan tidak dihukum kira kira bagaimana, mangkanya saya disini berinisiatif mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan kepada warga tentang kasus pencurian ayam ini,” pungkasnya.