MEMOX.CO.ID – Kasus pembunuhan sekaligus pencurian di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang direkonstruksi, Selasa (23/7/2024) siang.
Dari 45 adegan yang diperagakan tersangka EW, perempuan 51 tahun warga Kelurahan Kerembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ini, korban membunuh dengan palu sambil memejamkan mata.
Selain itu, sebelum memukul dan membunuh korban dengan palu, pelaku juga sempat meminta maaf kepada korban yang bernama Sunik 48. Korban yang saat itu sedang terbaring, dengan gampangnya dipukul dengan palu.
“Awalnya dia tiduran, terus saya samperin dan saya meminta untuk pinjam uang. Dia (Sunik) tidak menghiraukan dengan sambil main handphone. Setelah itu saya pukul dengan palu dengan mengatakan Maaf ya mbk, maaf ya mbk,” kata EW saat reka ulang di Polres Malang.
Usai membunuh, ia pergi membawa kabur handphone sekaligus kendaraan korban. Kendaraan itu yaitu Honda Vario warna putih.
Seperti diberitakan sebelumnya, motif pelaku membunuh dan mencuri barang teman sendiri lantaran sakit hati. Bahwa tersangka merasa sakit hati lantaran tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.
Pelaku dengan korban juga baru berkenalan sekitar 6 bulan lamanya melalui media sosial (Medsos) Tiktok. Dan sudah pernah datang ke rumahnya yang ke dua kalinya.
Alasan korban meminta pinjaman uang sebanyak Rp 1 juta itu, lantaran EW memiliki hutang sebesar kurang lebih Rp 6 juta. Akan tetapi, korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Palu yang sudah disiapkan dari rumah tersebut langsung dipukulkan dengan membabi buta pada kepala korban. Namun, saat ditanya berapa kali EW memukul, ia tidak ingat.
Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan, yang jelas ia memukul berkali-kali dengan memejamkan mata. Untuk mengetahui tepatnya jumlahnya berapa? dirinya akan menunggu hasil visum et repertum dari dokter.
“Dalam rekonstruksi ulang juga kita hadirkan tersangka langsung dengan memakai pakaian saat waktu pembunuhan,” katanya.
“Kemudian ada saksi yang di TKP sejumlah 4 orang, saksi yang menemui sampai saksi tetangga yang membuatkan teh, kemudian kita lakukan adegan, mulai dari dia datang dengan mengendarai ojek. Kemudian masuk ke dalam rumah sampai kepada melakukan eksekusi kepada korban Ibu Sunik,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada perlawanan ketika EW memukul korban dengan palu? Choirul Mustofa, mengaku melihat rekonstruksi tadi, itu tidak ada perlawanan. Dan sebelum mengeksekusi, pelaku sempat salat Dzuhur terlebih dahulu.
“Menurut dia salatnya disuruh korban, karena sudah menjelang waktu Dzuhur, sehingga pelaku salat di ruangan waktu melakukan kejadian. Sedangkan korban sendiri salat di kamarnya sendiri, yang bersebelahan, beda ruangan,” ujar Choirul Mustofa.
Atas perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat ayat 3 KUHP bahwa, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan pencurian menyebabkan orang mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (nif).