MEMOX.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus R (41), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar kaum ibu-ibu sebagai korbannya.
Warga Kecamatan Tumpang ini diringkus Tim Buser di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) subuh setelah melakukan aksi berantai di wilayah Batu dan sekitarnya.
Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan bahwa tersangka dikenal cukup sadis karena tidak segan melukai korban demi mendapatkan perhiasan emas yang dikenakan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di delapan titik wilayah hukum Polres Batu termasuk di wilayah Pujon Kabupaten Malang.
Selain sepeda motor tersangka polisi juga mengamankan ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci identifikasi pelaku.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih memburu satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi alias DPO. (fik/hms)






