MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, berhasil selamatkan kerugian uang negara sebesar Rp1,38 miliar dari orang yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi selama 2025 di wilayah Kabupaten Malang. Data ini disampaikan Kejari dalam acara jumpa pers pada Rabu (31/12/2025) yang lalu.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr Fahmi mengatakan bahwa, capaian ini akan terus ditingkatkan terkhusu dibidang korupsi. Hal ini demi mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, salah satunya pemberantasan korupsi.
“Maka ke depannya harus lebih baik dan lebih transparan terkhusus peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Dari Rp1,38 miliar ini, itu semua merupakan perkara dari beberapa tindak pidana korupsi. Salah satunya tindak pidana penyalahgunaan pajak yang ditangani pihak Kejari Kabupaten Malang.
Kemudian saat ini, pihak kejari masih terus melakukan penyidikan terhadap tiga perkara. Yakni perkara penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA)
pada BRI Unit Kepanjen 1.
Lalu kemudian melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Serta dugaan pembuatan dokumen palsu pada penggunaan KUR BRI Unit Kepanjen.
“Untuk KUR dan KUPRA masih menunggu sedangkan KONI dalam waktu dekat mungkin secepatnya selesai dan untuk pembuatan dokumen palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Fahmi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra.
Selain itu, yang masih sedang berproses upaya hukum saat ini, diakui masih terdapat ada 4 perkara. Kemudian juga ada 9 perkara dalam proses penuntutan. Yakni 5 tindak pidana korupsi, dan 4 perkara terkait tindak pidana korupsi cukai.
Kendati dengan demikian, di tahun 2026 ini, pihak kejari akan terus gencar melakukan pemberantasan korupsi. Itu semua, lanjut Fahmi, untuk mendukung pemerintah serta mencapai Indonesia emas tahun 2045.
“Jadi kita ke depan harus lebih baik dalam menangani korupsi,” pungkasnya. (nif/han).






