MEMOX.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bondowoso, Senin (15/9/2025).
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan antara rencana dan realisasi pelaksanaan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang selama tahun berjalan.
“Dalam dinamika pelaksanaannya, APBD dapat mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”ujar Bupati.
Menurutnya perubahan APBD dimaknai sebagai penyesuaian terhadap struktur APBD, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang dinamis serta perubahan prioritas pembangunan.
Pihaknya menjelaskan salah satu fungsi APBD adalah sebagai dasar dalam melaksanakan program dan kegiatan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan serta mencapai sasaran pembangunan daerah, yang meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.
“Proses perubahan ini memungkinkan daerah untuk merespons dinamika pendapatan, kebutuhan belanja, maupun kondisi pembiayaan, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” sambungnya.
Diketahui, perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama DPRD dalam rapat paripurna. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian atas kondisi riil pendapatan dan belanja daerah, serta kebijakan strategis dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp 21,49 miliar, dari semula Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2,000 triliun. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp 23,69 miliar, dari semula Rp 300,22 miliar menjadi Rp 323,91 miliar.
Kenaikan PAD ini didorong oleh peningkatan penerimaan dari Retribusi Daerah sebesar Rp 20,07 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 11,40 miliar. Namun, terjadi penurunan pada penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 7,78 miliar.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp 56,93 miliar, sedangkan transfer antar daerah naik sebesar Rp 9,76 miliar. Total pendapatan transfer menurun Rp 47,16 miliar, menjadi Rp 1,632 triliun. Belanja Daerah turun sebesar Rp 65,11 miliar, dari semula Rp 2,162 triliun menjadi Rp 2,097 triliun.
Penyesuaian belanja mencakup: Belanja Operasi menurun sebesar Rp 58,40 miliar. Belanja Modal turun sebesar Rp 11,91 miliar. Belanja Transfer turun sebesar Rp 3,57 miliar. Belanja Tidak Terduga naik signifikan sebesar Rp 8,77 miliar.
Beberapa perubahan mencolok di antaranya: Belanja Barang dan Jasa berkurang sebesar Rp 41,72 miliar. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi turun sebesar Rp 19,84 miliar. Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik sebesar Rp 12,28 miliar.
Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 43,61 miliar, dari Rp 140,17 miliar menjadi Rp 96,55 miliar.
Dalam kesempatan rapat paripurna, turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.(rif/syn)






