MEMOX.CO.ID – Wakil Rakyat Kota Probolinggo mendesak Wali Kota Probolinggo untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal ini mengingat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah sudah disahkan, Juni 2025.
Selain itu, juga mendesak pemkot, secepatnya membentuk Komite Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo. Sebab, keberadaan Dewan Ekraf dibutuhkan, untuk mendukung program atau visi misi wali kota ke depan.
“Fokus utamanya pengembangan destinasi pariwisata, yang ada keterkaitan dengan ekonomi kreatif (Ekraf). Paling lambat tahun depan. Karena Perda Ekraf itu sudah disahkan Juni 2025,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, Seni. (15/09/2025).

Sibro Malisi menyebut, keberadaan Komite Ekraf amat urgen, karena menjadi saluran masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan ekraf. DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, akan mendukung dan memberi saran dan masukan dalam rangka pengembangan ekraf.
“Dalam aturan peralihan itu paling lama satu tahun, setelah Perda disahkan. Tahun depan harus terbentuk, baik Perwali atau Dewan Ekraf. Tata cara dan tekhnis pembentukannya sudah ada,” tandasnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatiif sudah ditetapkan tanggal 2 Juni 2025 kemarin. Isinya, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam Bab VII Pasal 53 ayat 1 disebutkan, Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah dibentuk Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersifat nonstruktural.
Ayat 2, Keanggotaan Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas, insur Pemerintah Daerah Kota, akademisi, Pelaku Ekonomi Kreatif, dunia usaha,dan unsur media.
Sementara itu, Bab V berisi tentang, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Fasilitasi Pusat Kreativitas Kota Probolinggo. Disebutkan dalam Pasal 18, Dalam melakukan fasilitasi pusat kreativitas Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf c.
Pemerintah Daerah membentuk Pusat Kreativitas Kota Probolinggo, dengan tujuan mempercepat pengembangan kapasitas daya saing pelaku Ekonomi Kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif; mempercepat pengembangan sumber daya yang produktif; dan mempercepat pengembangan produk inovatif berbasis kekayaan intelektual.
Pelaku Ekonomi Kreatif, adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
“Pusat Kreativitas Kota Probolinggo adalah lembaga non struktural yang memfasilitasi pelaku bisnis pemula atau yang melakukan usaha rintisan pada kegiatan Ekonomi Kreatif di Kota Probolinggo agar lebih cepat pengembangannya,”pungkas Sibro Malisi. (hud/ono)






