Bondowoso, Memox.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Wakil Bupati, H. Irwan Bachtiar Rahmat, SE, M.Si mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat ini merupakan keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya menjalankan tugas saja. “PPKM darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli. Itu kewenangan pusat. Kita di daerah hanya menjalankannya saja,” kata Irwan, sapaannya.
Pihaknya menekankan agar masyarakat tetap tenang dengan mengikuti instruksi pemerintah. Menurutnya, PPKM Darurat ini dilakukan untuk menyelamatkan rakyat di tengah pandemi Covid-19.
“Tolong masyarakat memahami itu dengan berpartisipasi menjalankan prokes. Menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun,” pintanya.
Ditegaskan, Covid-19 ini bukan wacana, bukan retorika, melainkan benar-benar ada. “Covid-19 riil, saya mengalami sendiri. Saya berjibaku melawannya dengan berbagai ikhtiar,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli.
Presiden Jokowi juga menyatakan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. “Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
“Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkap Presiden. (sam/mzm)






