Kediri memox.co.id – Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL, HS alias Kentang (19), warga Jl. Ngadiluwih Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri harus meringkuk di dalam sel jeruji besi,
Pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di Jl. Letjen Suprapto Dusun/Desa Tawang Kecamatan Wates pada Senin petang (19/07/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin,” ujar Kasubaghumas, Rabu (21/07/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 23 butir pil jenis LL dalam kresek warna hitam serta sebuah Handphone merk vivo warna hitam.
Ditambahkan Kasubaghumas, untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.
“Pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” sambung AKP Budi. (mad/im/mzm)






