Indeks
Hukum  

Polres Pamekasan Baru Ciduk Pengguna-Pengedar. Kapan Bandar?

Pamekasan, Memox.co.id – Sebanyak 14 kasus dengan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Polres Pamekasan. Penangkapan tersebut dilakukan sejak 22 Desember sampai 2 September 2022. 18 tersangka itu 5 orang sebagai pengguna dan 13 orang sebagai pengedar. 

Diketahui, tersangka yang ditetapkan sebagai pengguna yakni, AS (40) Ds. Larangan Luar, Kec Larangan pamekasan.  AI (40) Desa Pademawu Timur Kec Pademawu Kab Pamekasan. AH (29) Desa Waru Barat Kec. Waru Kab Pamekasan. MV (25) Desa Batubintang Kec, Batumarmar Kab. Pamekasan.

Sementara Pengedar yakni, KA (40), warga Bulay, Kec. Galis Kab. Pamekasan. FP (29), Ds Samiran Kec. Proppo, Kab Pamekasan. K (43), Desa Plakpak, Kec Pegantenan, Kab Pamekasan. H (29) Desa Jalbudhan Kec. Dasuk Kab Pamekasan. NJ (27) Ds Bunten Barat, Kec Ketapang Kab Sampang. M (30), Ds Terrak Kec Tlanakan Kab. Pamekasan. AH (38), Ds Batu Kalangan Kec. Proppo Pamekasan. NM (17), Desa Bulangan Barat  Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan. AHF (18) Ds Bulangan Timur Kec Pegantenan kab, Pamekasan. AS (19) Desa Murtajih Kec Pademawu Kab. Pamekasan. MH (24) Desa Samiran Kec Proppo Kab Pamekasan. SF (22) Kel. Gladak Anyar Kec Pamekasan Kab Pamekasan. FIS (27) Desa Joho Kec. Prambanan Kab Klaten.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersangka tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Pemekasan dengan beberapa barang bukti yang berhasil di kantongi.

“Semua tersangka dan barang bukti yang kami amankan berupa 22, 45 gram shabu. 259 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan uang tunai 300 ribu,” ngkap Rogib saat melakukan konferensi pers di Gedung Bayangkara Rabu, (07-09-2022)

Tersangka kasus shabu tersebut dikenakan, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan kasus Pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Udi/Srd)

Exit mobile version