Indeks

Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal dengan Omzet Ratusan Juta Rupiah

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Subnit 2 Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil membongkar jaringan penjualan kosmetik ilegal dengan omzet ratusan juta rupiah, Kamis (16/07/26).

Menindaklanjuti keberhasilan ini Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia seperti merkuri dan hidrokinon.

Dalam rilisnya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, Alhamdulillah pada bulan Juli 2026 ini Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus kosmetik ilegal lintas daerah.

BARANG BUKTI : Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro saat memberikan barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan

“Ada dua tempat kejadian perkara yang kami amankan hasil pengembangan yakni di Kecamatan Sukun Kota Malang dan di wilayah Kabupaten Kediri. Terkait kasus bahan kosmetik Ilegal yang tidak sesuai dengan syarat keamanan,” ujarnya.

Lanjutnya, ada dua tersangka yang telah kami amankan yakni RW warga Kota Malang dan SHS warga Kabupaten Kediri. Dari hasil penyitaan kami berhasil mengamankan 15 barang bukti termasuk bahan baku untuk membuat kosmetik ilegal ini.

Kami juga mengamankan 1.5 ton bahan kosmetik cair . Adapun modus operandi yang dilakukan dua tersangka ini mereka menjual bahan baku juga meracik sekaligus mengemas produk kosmetik Ilegal tersebut tanpa didasari keahlian khusus dan keamanan atas produk yang mereka buat,” terang Kombes Pol Kholis.

Keberhasilan Polresta Malang Kota dalam mengungkap praktek ilegal yang memiliki jaringan sampai diluar Kota Malang, dalam memasarkan hasil kosmetik ilegalnya ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Hasil dari praktek ilegal ini para tersangka meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam tiga bulan, pastinya akan ada dampak yang merugikan bagi konsumennya yang telah menggunakan produk kosmetik ilegal ini seperti iritasi kulit dan bisa memicu penyakit kanker kulit.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana terkait penyalahgunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(fik).

Exit mobile version