MEMOX.CO.ID – Kembali Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu hasil pengembangan 2 kg sabu yang telah diamankan beserta tersangkanya.
Dalam rilisnya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan di awal Juli 2026 lalu kami berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti 2 kg sabu dan 500 butir ekstasi.
“Dari hasil pendalaman Sat Resnarkoba ternyata para tersangka ini memiliki sindikat lintas daerah yang berhubungan langsung dengan bandar narkotika jenis sabu yang ada diluar Kota Malang tepatnya di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Berkat informasi yang diterima tim langsung bergerak menuju ke Kabupaten Kediri dan berhasil menangkap dua pelaku MS dan MR yang ternyata berasal dari Aceh Utara.
Tim juga berhasil mengamankan sabu seberat 3.2 kg dan 2.480 butir ekstasi yang memiliki kemiripan kemasan yang terlebih dahulu kami amankan, dugaan sementara para tersangka ini satu jaringan,” ujar Kombes Pol Kholis.
Dalam aksinya para tersangka ini mereka menerima barang haram ini dan menjadi perantara dan mengedarkan sabu dan ekstasi dibawa kendali bandar besarnya insial F yang masuk dalam daftar DPO.
Atas perbuatannya dan banyaknya barang bukti yang amankan para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) adalah ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 123 ayat 1 tentang persekongkolan jahat atau permufakatan.
Serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP yang mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan, kepemilikan, atau penyediaan Narkotika Golongan I dan Golongan II dalam jumlah besar atau berat tertentu.(fik).
