Indeks
Hukum  

Minimalisir Pelanggaran di Kawasan KTL, Satlantas Polres Malang Tingkatkan Himbauan Tertib Berlalu lintas

HIMBAUAN: Anggota Satlantas Malang saat melaksanakan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar di kawasan KTL.

Malang, Memox.co.id -Satlantas Polres Malang tingkatkan Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan himbauan tertib berlalu lintas dengan median banner, mengambil tempat di Jl. Raya Turen Kabupaten Malang, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalur KTL ini guna meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Malang Kamsetibcar khususnya di kawasan rawan laka lantas.

Kapolres Malang AKBP Ferli melalui Kasat Lantas AKP Agnis menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas ini guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di kawasan KTL dilanjutkan dengan memberikan  membentangkan benner maupun spanduk kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

Dijelaskan juga olehnya, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan pada lokasi KTL mulai dari pelanggaran kecil hingga berat, untuk pelanggaran kecil yang kami lakukan himbauan secara lisan.

“Sedangkan untuk pelanggaran berat yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas kami proses sesuai hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya. (fik)

Exit mobile version