MEMOX.CO.ID – Satlantas Polresta Malang Kota melalui program ‘Polantas Menyapa’ melaksanakan sosialisasi program pemutihan pajak Jatim tahap II kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Kota Malang, Senin (03/11/25)
Hadirnya program “Polantas Menyapa” yang ada di KB Samsat Kota Malang disambut positif masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak Jatim tahap II tahun 2025.
Petugas pelayanan yang ada di KB Samsat Kota Malang dengan sigap memberikan segala informasi yang berhubungan langsung dengan kepengurusan kendaraan bermotor.
Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor sangat merasa puas hadirnya program “Polantas Menyapa” ini. Karena mereka merasa lebih dekat dengan petugas pelayanan, segala informasi yang berhubungan dengan program pemutihan pajak dan lainnya bisa dijelaskan oleh petugas pelayanan.
Tidak hanya itu petugas pelayanan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Batu untuk memanfaatkan program pemutihan tahap II dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 November 2025,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah.
Mantan Kasat Lantas Polres Malang ini juga menambahkan, dasar hukum pelaksanaannya adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang mengatur tata cara dan ketentuan pembebasan pajak selama periode tersebut.
Ditambah hadirnya program “Polantas Menyapa” ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini sebagai pendekatan yang humanis, informatif yang secara langsung disampaikan kepada masyarakat mulai dari biaya balik nama sudah dihapuskan.
Sehingga meringankan dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan proses balik nama baik kendaraan roda 2 maupun roda 4,” terangnya.
Kompol Agung menegaskan, sebelumnya, untuk proses balik nama dikenakan biaya sebesar 80 persen dari nilai jual kendaraan bermotor(NJKB).
“Untuk proses balik nama hanya dilakukan pembayaran pajak atas nama baru, PNBP STNK dan TNKB(plat) , serta biaya PNBP BPKB baru.
Kami berharap melalui “Polantas Menyapa ” kedekatan masyarakat kepada kepolisian khususnya Polresta Malang Kota semakin semakin erat dengan mengutamakan sikap yang humanis.
“Kami juga membutuhkan masukan yang positif dari masyarakat agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat lebih baik lagi, terutama pelayanan yang ada di KB Samsat Kota Malang,” ucapnya. (fik).






