KB Samsat Malang Kota Himbau Tertanggal 1 – 31 Agustus 2026 Program Pemutihan PKB Telah Dibuka

MEMOX.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, Sabtu (01/08/26)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui KB Samsat Malang Kota tertanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program keringanan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan mendatangi kantor KB Samsat Malang Kota bisa langsung memantau informasi resmi melalui Bapenda Jatim,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sutanto.

Lanjutnya, adapun rincian insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026 meliputi Bebas Sanksi Administratif yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bebas PKB Progresif berupa penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.

Diskon Tunggakan Pokok Bagi Buruh berupa pengurangan sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.

Bebas Tunggakan Pokok untuk Kelompok Rentan yakni pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online. Serta pemilik kendaraan roda tiga.

Bebas Denda SWDKLLJ yakni pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang lalu (denda tahun berjalan tetap berlaku),”jelasnya. (fik/*).