DPRD Nganjuk Sahkan Propemperda 2026, Fokus pada Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD Nganjuk Sahkan Propemperda 2026, Fokus pada Perlindungan Perempuan
DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Propemperda. (ist)

MEMOX.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Nganjuk, Jumat (31/10/2025).

Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah.

Fokus Perlindungan Perempuan dan Anak

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan publik adalah Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini dinilai sangat relevan dengan dinamika sosial serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menegaskan bahwa penetapan Propemperda bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan Propemperda ini bukan rutinitas formalitas. Ini adalah wujud tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jianto tegas.

Ia menambahkan bahwa DPRD memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak karena menyangkut masa depan generasi bangsa.

Selain isu sosial, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan karakter dan wawasan kebangsaan. Hal ini diwujudkan melalui Raperda tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Raperda tersebut diharapkan mampu memperkokoh jati diri generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi nilai, sekaligus memperkuat ketahanan ideologi bangsa di tingkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, membacakan seluruh rancangan keputusan sebelum disahkan secara resmi oleh pimpinan sidang. Suasana rapat berjalan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.

Selain dua Raperda unggulan tersebut, DPRD Nganjuk juga menetapkan sejumlah Raperda strategis lainnya, antara lain:

  • Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD,
  • Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman, dan
  • Tiga Raperda terkait tata kelola serta pengelolaan keuangan daerah.
  • Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

Secara nasional, langkah DPRD Nganjuk ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan disahkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. (wan/syn)