PKS Kota Probolinggo Tegaskan APBD Harus Miliki Karakter Utama

PKS Kota Probolinggo Tegaskan APBD Harus Miliki Karakter Utama
Juru Bicara Fraksi PKS Tri Admojo Adip Susilo memaparkan pandangan umum terhadap RAPBD 2026. (hud)

MEMOX.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Probolinggo menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD 2026. Pandangan itu disampaikan saat rapat paripurna di ruang sidang utama, Sabtu (29/11/2025).

Tri Admojo Adip Susilo dipercaya sebagai juru bicara, menjelaskan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2025 – 2029, yang memuat visi pembangunan daerah “Mewujudkan Kota Probolinggo yang Tangguh, Berkelanjutan, Sejahtera, Modern, dan Adaptif.”

APBD harus memiliki beberapa karakter utama, yakni berbasis data perencanaan (DED, FS, analisis teknis yang memadai).

Mengutamakan dampak langsung bagi masyarakat, dan mengedepankan efisiensi anggaran dan mengurangi belanja kurang produktif. Meningkatkan layanan dasar kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur, menguatkan pengentasan kemiskinan dan ketahanan sosial.

“Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi, diawali dari beberapa isu prioritas yang kami anggap paling fundamental,” tegasnya.

Tak hanya itu, titik tekan utama atau isu prioritas, seperti rehabilitasi Pematusan Jalan HOS Cokroaminoto, Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap penganggaran rehabilitasi senilai Rp 8,55 miliar yang kemudian disesuaikan Banggar menjadi Rp 5,5 miliar.

“Faktanya belum tersedia Dokumen Engineering Detail Design (DED) dan Feasibility Study (FS) menjadi persoalan fundamental,” jelas Tri Admojo Adip Susilo.

Begitu juga, Tri Admojo Adip Susilo memaparkan adanya beberapa program lain yang sudah memiliki DED dan FS namun tidak terlaksana, menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran.

Oleh karena itu, ia menegaskan dan menyarankan Pemerintah Daerah wajib menyusun DED dan FS terlebih dahulu, sebelum memasukkan paket pekerjaan dalam APBD, agar perencanaan matang, dan manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Apalagi tanpa DED dan FS, risiko kesalahan teknis, pemborosan anggaran, dan ketidak tepatan sasaran sangat tinggi.

“Kami meminta pekerjaan strategis dilakukan secara ilmiah, terukur, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” paparnya.

Soal Hibah Tosa Pengangkut Sampah (DLH), Fraksi PKS memahami tujuan pemerintah dalam penguatan layanan persampahan melalui pengadaan motor roda tiga/tosa untuk masyarakat.

Namun demikian, terdapat beberapa masalah mendasar, diantaranya belum adanya regulasi atau pedoman pengelolaan yang jelas, baik terkait mekanisme. Distribusi, Standar penggunaan, Kewajiban pemeliharaan, mekanisme pinjam pakai, serta pengawasan dan evaluasi.

Selain itu, potensi penyalahgunaan bila tidak ada regulasi, termasuk penggunaan tosa untuk kepentingan pribadi/non-sampah.

“Fraksi PKS menyarankan dan meminta dengan tegas agar pemerintah segera menyusun aturan turunan terlebih dahulu, minimal berupa SOP operasional Hibah tosa harus sesuai dengan standard peruntukan yaitu pengangkutan sampah,” ucap Tri Admojo Adip Susilo.

Setelah mempertimbangkan seluruh dokumen perencanaan, pendalaman Banggar, dan masukan dari masyarakat, Fraksinya prinsipnya menyetujui Raperda APBD Kota Probolinggo TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kami menyetujui dengan catatan seluruh saran, kritik, dan penegasan terutama terkait isu prioritas harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah,”pungkasnya. (hud/syn)