Indeks

Perpanjangan Jabatan, 17 Kades di Bondowoso Dikukuhkan Kembali

Perpanjangan Jabatan, 17 Kades di Bondowoso Dikukuhkan Kembali
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid saat menghadiri pengukuhan dan pengangkatan kembali 17 Kades di Pendopo Bupati RBA. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, secara resmi mengukuhkan dan mengangkat kembali 17 Kepala Desa dalam jabatan mereka pada Kamis (28/8/2025). Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Raden Bagus Asra sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan, prosesi pengukuhan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso. Para kepala desa yang sebelumnya telah selesai masa jabatannya kini dikukuhkan kembali untuk melanjutkan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengajak para kepala desa, menjadikan momentum ini sebagai tekad baru, untuk memperkuat pengabdian, meningkatkan pelayanan, serta menjaga dalam transparansi pemerintahan desa,” ujar Bupati.

Bupati Hamid menekankan, pengukuhan ini bukan sekadar perpanjangan masa jabatan, melainkan juga perpanjangan amanah selama dua tahun ke depan. Ia menyebut kepala desa sebagai wajah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yang harus mampu memimpin dengan hati dan merangkul seluruh elemen warga.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, semua akan mampu kembali tugas mulia ini dengan baik, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya, juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan, dan berharap agar mereka senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tanggung jawab serta mampu mendorong desanya menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Diketahui, dari total 20 kepala desa yang mengalami perubahan, sebanyak 17 kepala desa dikukuhkan kembali. Sementara itu, tiga lainnya tidak dikukuhkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri.

Mereka adalah Kepala Desa Poncogati Kecamatan Curahdami dan Kades Tegal Miji, Kecamatan Grujugan karena meninggal dunia serta Kades Penambangan Kecamatan Curahdami karena mengundurkan diri.

Berikut 17 desa dan nama kepala desa yang dikukuhkan: Kades Tegal Pasir, Sujono Efendi, Kecamatan Jambesari Darussholah. Kades Mangli, Ahmad Haryono dan Kades Sukowono, Hadi Wijaya, Kecamatan Pujer.

Kades Sumbersuko, Sudianto dan Kades Locare, Sofyan Sauri, Kecamatan Curahdami. Kades Ardisaeng, H. Su’udi dan Kades Patemon, Yusmiati, Kecamatan Pakem.

Kades Gayam, Rendi, Kades Gayam Lor, Mulyadi dan Kades Penang, Hermanto, Kecamatan Botolinggo. Kades Mrawan, Sujono dan Kades Cindogo, Faruk Amrullah, Kecamatan Tapen.

Kades Jatisari, M. Yasin dan Kades Banyuwulu, Rudi Hartono, Kecamatan Wringin. Kades Sumber Kalong, Surawi, Kecamatan Wonosari.
Kades Pecalongan, Karjono, dan Kades Kerang, Eka Purwantoro, Kecamatan Sukosari.

Dengan dikukuhkannya para kepala desa ini, diharapkan terwujudnya tata kelola desa yang lebih baik, partisipatif, serta mendukung program pembangunan daerah secara menyeluruh.(rif/syn)

Exit mobile version