MEMOX.CO.ID – Forkopimda Kota Malang bersama Polresta Malang Kota melakukan sidak dan penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, (Rabu, 6/5/2026).
Kedatangan rombongan Forkopimda Kota Malang tersebut sebagai langkah mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan umum yang selama ini dipadati pedagang kaki lima (PKL).
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih banyak PKL berjualan melewati batas jam operasional hingga setelah pukul 06.00 WIB. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan, kemacetan lalu lintas, serta penumpukan sampah di badan jalan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan penataan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi pedagang.
“Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Menurutnya, Polri juga berperan menjaga stabilitas kamtibmas di kawasan pasar melalui pengaturan arus lalu lintas, pencegahan premanisme, hingga membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan pedagang.
Kita ketahui Pasar adalah pusat aktivitas ekonomi masyarakat, kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pembeli, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penataan dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Sebagai solusi, Pemkot Malang menerapkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, meminta pedagang resmi kembali masuk ke area dalam pasar, serta menyiapkan relokasi bagi PKL nonresmi ke Pasar Induk Gadang (PIG).
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan Pasar Kebalen, sebagian besar memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berdagang karena dinilai lebih strategis menjangkau pembeli secara langsung.
Forkopimda juga mengevaluasi belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan yang dinilai menjadi kendala utama sterilisasi Kawasan terutama dari arah Cukam hingga kawasan Klenteng.
Kondisi itu menyebabkan petugas (Satpol PP, Kepolisian, dan Dishub) masih mengandalkan imbauan persuasif yang dinilai belum cukup efektif mencegah PKL kembali meluber ke badan jalan.
Karena itu, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar pemasangan barrier, penataan lapak, dan sosialisasi kepada paguyuban pedagang segera direalisasikan.
Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota memastikan penataan Pasar Kebalen dilakukan bertahap dan berkelanjutan guna menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.(fik/hms)
