Pemkab Bondowoso Buka Loker Dewas PDAM, Simak Syarat-Syaratnya

Pemkab Bondowoso Buka Loker Dewas PDAM, Simak Syarat-Syaratnya
Kabag Ekonomi bersama Wabup. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Untuk mengisi kekosongan Dewas (Dewan Pengawas) PDAM, Pemkab Bondowoso membuka poendaftaran. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi jika ada yang berminat.

Salah satunya, pelamar harus pejabat eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewas PDAM. Pengumuman Loker (Lowongan Kerja) tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 3/TPSBUMD/PDAM/KAB.BONDOWOSO/IV/2021.

Dari syarat yang harus dipenuhi, kemungkinan masa berakhir pendaftaran, Kamis, 29 April 2021 akan diperpanjang. Leading sektornya adalah Bagian Ekonomi Pemkab Bondowoso.

Kepala Bagian Ekonomi, Ir. Aris Wasianto mengatakan, syarat Bakal Calon (Balon) Dewas PDAM eselon II, tidak bisa diganggu gugat. Pendaftarnya harus setingkat Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Balon Dewas PDAM setara dengan Staf Ahli atau Asisten Pemkab. Balon boleh dari luar Bondowoso, tidak hanya dari Bondowoso saja,” jelas mantan Camat Sukosari ini.

Disamping itu, lanjutnya, pelamar berasal dari ASN, yaitu pejabat Eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas dengan melampirkan hasil penilaian. Bahwa berkinerja baik yang diberikan oleh Bupati.

Ditambahkan, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat). Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Memahami penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menyediakan waktu yang cukup untu melaksanakan tugasnya.

“Berijazah paling rendah S-l (strata satu). Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Tidak pernah dinyatakan pailit. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,” jelasnya. (sam/mzm)