Hukum  

Pemudik Memaksa Masuk Akan Dikarantina 5 Hari

Pemudik Memaksa Masuk Akan Dikarantina 5 Hari
Kapolres menerima laporan. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Polres Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap pemudik di titik-titik perbatasan Kabupatan Bondowoso selama larangan mudik 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona klaster baru.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, usai Apel Persiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, di Alun-alun Ki Bagus Asra, Senin (26/4/2021), mengatakan, disamping personil Polri pihaknya juga melibatkan pihak terkait.

“Seluruh kendaraan yang masuk Bondowoso akan diperiksa. Pemudik yang masuk Bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam, sesuai petunjuk dari Satgas CoViD 19 Pusat,” kata Erick, sapaannya.

Perwira berwajah tampan ini menambahkan, penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat Operasi Ketupat. Yang akan dimulai tanggal 6 Mei 2021, sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut Erick, aturan Pemerintah sudah jelas. Kendaraan yang diperbolehkan keluar-masuk, hanya antar wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau dibagi per zona.

Pemudik, lanjutnya, tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili. Tapi juga wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat lain bahwa yang bersangkutan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Semua aturan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-18 di seluruh daerah. Kita sudah siapkan tempat karantina di PPKM mikro,” kata Erick.

Kapolres Erick meminta kepada seluruh personil agar benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Dalam tindakannya, lakukan pelayanan dengan humanis kepada masyarakat.

Kegiatan apel tersebut dihadiri oleh Bupati Drs. KH. Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822, Letkol Kav. Widi Widayat, ST, Komandan Batalyon 514 Raider serta sejumlah kepala OPD. (sam/mzm)