Bondowoso, Memox.co.id – Pemerintah Pusat melalui Gugas (Gugus Tugas) Satgas Covid 19 melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Surat Edaran (SE) tersebut bernomor 13 Tahun 2021. Langkah itu dilakukan untuk menghindari menyebarnya virus Corona.
Kemudian SE tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Bondowoso, melalui Penjabat Sekda Soekaryo, dengan menghimbau kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak melakukan mudik Lebaran.
“Sesuai SE tersebut, kami menghimbau kepada seluruh ASN, khususnya, warga Bondowoso umumnya tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun ini,” himbau Soekaryo.
Larangan mudik, lanjut pejabat kelahiran Sumenep Madura ini, perintah Pemerintah Pusat untuk seluruh warga Indonesia. Termasuk ASN dan warga Bondowoso.
“Ini perintah. Artinya ada sanksi bagi yang melanggarnya. Kalau warga yang melanggar, Pak Kapolres akan memberikan sanski 5 hari di karantina. Jika ASN yang melanggar, pasti ada sanksinya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Polres Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap keluar-masuk mobil di perbatasan Kabupatan selama larangan mudik 2021. Dalam kegiatan ini, Polres akan dibantu TNI dan Satpol PP.
“Pemeriksaan terhadap yang keluar-masuk Bondowoso akan diperiksa secara selektif dan ini merupakan prioritas. Pemudik yang masuk Bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick.
Penyekatan pemudik akan lebih diperketat, lanjutnya, pada saat Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemudik tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili, tapi juga wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. (sam/mzm)






