Indeks

Menko Perekonomian: Pekerja Kena PHK Bakal Dimasukkan ke Program Kartu Pra Kerja

Jakarta, Memox.co.id –  Ratusan ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sebagai dampak Covid-19, bakal dimasukkan ke dalam program kartu pra kerja gelombang berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Kamis (30/4/2020).

Ia juga mengatakan bahwa pekerja yang terkena PHK sebesar 375.000 sedangkan total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833 dan juga 1,7 juta secara total.

“Nah data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menko Perekonomian melanjutkan terkait kartu pra kerja, yang telah mendaftar registrasi 9 juta dan yang telah mendapatkan saldo itu adalah gelombang pertama dan kedua sebanyak 456.000 user, terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja.

“Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money,” imbuhnya.

Kemudian, Menko Perekonomian sampaikan juga dibahas terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, nantinya ada 116.250 perusahaan yang terdampak Covid-19 meminta relaksasi.

“Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja itu, lanjut Menko Pereko sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.

Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sebesar 12,36 triliun. (tgh/en/fik)

Exit mobile version