MEMOX.CO.ID – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) terus membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap kecamatan. Keberadaan Redkar sangat penting guna membantu Pemkab meminimalisir kejadian kebakaran hingga penanganannya.
Redkar ini, menurut Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Damkar Bojonegoro, Teguh Aris SB, SSTP, merupakan organisasi berbasis masyarakat untuk masyarakat yang bersifat sosial.
“Redkar dibentuk untuk membantu dan ikut serta memberi informasi jika terjadi kebakaran baik dalam upaya penanganan, awal pencegahan dan penanganan pasca kebakaran di lingkungan masyarakat,” ucapnya, Rabu (5/7/2023).
Adapun pembentukan Redkar, lanjut Tegus Aris, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Mendagri 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
Teguh menjelaskan bahwa tugas Redkar saat terjadi kebakaran yakni melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Damkar, melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas datang. Selain itu juga membantu pengamanan lingkungan objek terbakar, membantu petugas damkar terkait sumber air terdekat lokasi kebakaran, serta Membantu pengawasan keamanan sarpras damkar saat dilokasi kebakaran.
Sedangkan tugas Redkar saat tidak ada kebakaran diantaranya memantau kondisi lingkungan, identifikasi potensi bahaya kebakaran, melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran, membantu petugas Damkar memberi penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu Redkar juga bertugas menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran.
