MEMOX.CO.ID – Polisi Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku sandal berpaku yang sempat meresahkan warga Kota Surabaya, Rabu (04/07/2023).
Melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pelaku berinisial F (41) warga Dupak Krembangan Surabaya itu menggunakan sandal jepit berpaku untuk melakukan pencurian dengan menggembesi ban kendaraan terlebih dahulu.
Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya.
Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi di kota Surabaya dan merupakan residivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,”ujar AKBP Mirzal, Selasa (4/7).
