MEMOX.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo memastikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, memasuki tahap akhir dan hanya tinggal selangkah menuju paripurna, setelah fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, rampung.
Ketua Pansus, Riyadlus Sholihin, menjelaskan pembahasan saat ini sejatinya bukan membahas ulang pendirian perusahaan daerah. Melainkan memastikan proses penyertaan modal berjalan sesuai aturan.
“Kita membahas hasil fasilitasi Pemerintah Jawa Timur, Biro Hukum, yang sudah dilakukan beberapa pekan lalu dan diikuti Pansus. Fasilitasi itu mengenai penyertaan modal atas Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, yang sudah kita bentuk beberapa bulan sebelumnya,” ujar Politisi Partai Gerindra, Rabu (26/11/2025).
Tak hanya itu, setelah pendirian Perseroda selesai, barulah masuk pada tahapan penyertaan modal. Angkanya sudah tercantum dalam dasar pendirian perusahaan sehingga dibutuhkan Perda.
“Besarnya Rp18 miliar lebih. Kalau di RPJMD angkanya tidak ada, yang ada di pendirian. RPJMD hanya menunjukkan arah mendirikan perseroda untuk meningkatkan PAD,” terang Riyadlus Sholihin.
Begitu juga, Riyadlus Sholihin mengatakan, sesuai dokumen pendirian, total modal sebesar Rp18 miliar lebih wajib diselesaikan selambat-lambatnya tahun 2028. Mekanisme penyertaan modal dapat dicicil, namun tidak menutup kemungkinan diberikan penuh lebih cepat.
“Tiga tahun itu harus Rp18 miliar lebih. Itu tercantum di pendirian, jadi harus disertakan kepada perseroda selambatnya tahun 2028. Tahun 2027 bisa tidak menyertakan, bisa juga menyertakan full,” tandasnya.
Ia juga meluruskan soal kebutuhan regulasi. Perda penyertaan modal tetap diperlukan sebagai dasar hukum tunggal agar pengawasan anggaran tetap kuat. Sehingga adanya Perda penyertaan modal itu, tidak ada aturan di atas aturan.
“Ini melengkapi, dan tidak cukup perwali saja. Karena kalau hanya perwali, kontrol dari teman-teman legislatif menjadi lemah. Jadi tetap dibutuhkan perda. Ini satu-satunya yang membahas tentang penyertaan modal,” tuturnya.
Lebih lanjut, asumsi setiap tahun ada perda karena sebelumnya sudah ada aturan di dalam RPJMD. Sehingga tahun 2028 nanti dievaluasi dulu, bahkan ada RUPS tiap periode. Jika butuh penyertaan modal lagi di tahu 2027, maka cukup keputusan walikota.
Dengan mekanisme itu, pemantauan DPRD terhadap kinerja BUMD tetap terjaga. Namun fleksibilitas operasional perusahaan daerah juga tidak terhambat. Bahkan, Pansus juga memastikan semua proses fasilitasi sudah selesai.
“Kini tinggal membawa Raperda penyertaan modal ke rapat paripurna. Kesimpulannya, akan melanjutkan hasil fasilitasi, dan sudah tinggal memparipurnakan saja,” terang Riyadlus Sholihin.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengatakan modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp18,45 miliar. Dengan kewajiban modal dari Pemkot minimal 51 persen.
“Rencana penyertaan modal dijadwalkan dicicil selama tiga tahun. Rp 6,93 miliar pada 2026, Rp 9,85 miliar pada 2027, dan sisanya Rp 1,485 miliar pada 2028,” tuturnya.
BUMD tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2026. Pada tahap awal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, akan memfokuskan usaha pada angkutan logistik/generik. Dengan rencana pembelian empat unit truk tronton sebagai armada operasional. Estimasi anggaran untuk pengadaan armada ini mencapai sekitar Rp 7 miliar.
“Pemkot berharap BUMD ini bisa menjadi mesin baru penggerak perekonomian kota. Memanfaatkan potensi pelabuhan, memfasilitasi logistik, distribusi barang, serta membuka peluang pendapatan asli daerah (PAD),” pungkas Rey Suwigtya.(hud/syn)






