Andre memastikan jika ketiga tersangka juga mengajukan perlawanan hukum dalam kasus penetapan dan penahanan ketiga tersangka itu. Ketiga mengajukan gugatan Pra Peradilan. Namun hal itu menjadi hak dari ketiga para tersangka.
“Ketiga tersangka di tingkat penyidikan. Ketiganya, dijerat pasal primer paala 2 ayat 1 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Andrie.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi memastikan jika pengembangan kerugian negara Rp 1,8 miliar akan menjadi pertimbangan. Selain itu, pihaknya mempersilahkan ketiga tersangka mengajukan pra peradilan atas penetapan dan penahanan ketiga tersangka.
“Pra peradilan itu hak dari para tersangka. Itu kita akan ikuti saja prosesnya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Sementara saat digelandang dari ruang pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi berwarna orang dengan tulisan Tahanan Kejari Sidoarjo. Ketiga tersangka dibawa dari Kejari Sidoarjo menuju Kejati Jatim menggunakan mobil Tahanan Kejari Sidoarjo jenis Evalia. (par/wan)






