Hukum  

Kerugian Capai Rp6,1 Miliar, 3 Pejabat Perumda Delta Tirta Ditahan Kejaksaan

Kerugian Capai Rp6,1 Miliar, 3 Pejabat Perumda Delta Tirta Ditahan Kejaksaan
DITAHAN - Sebanyak tiga orang pengurus KPRI Delta Tirta Sidoarjo periode 2012 - 2015 ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. (foto:wan)

MEMOX.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tiga orang pejabat di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Selasa (02/01/2024) malam. Ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena diduga dan dituding merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar.

Kerugian sebesar itu, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan selama ketiga pejabat itu menjadi Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012 – 2015 lalu. Yakni saat merealisasikan pekerjaan pengadaan Pemasangan Baru (Pasba) Sambungan Langganan (SL) Tahun 2012 – 2015 silam.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Slamet Setiawan yang saat ini menjabat Direktur Teknik dan Operasional. Saat itu Slamet Setiawan menjabat sebagai Kabag Umum Perumda Delta Tirta sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta Sidoarjo.

Selain itu, ada Juriyah yang pernah menjabat Plt Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta. Saat itu Juriyah menjabat Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan tersangka terakhir yakni SH yang hingga kini sebagai staf Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Saat itu SH menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah (SR) atau Sambungan Langsung (SL).

“Ketiga tersangka ditahan karena karena diduga terlibat korupsi berdasarkan hasil tim auditor Kejari Sidoarjo terdapat kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar saat pemasangan jaringan Pasba selama Tahun 2012 – 2015 lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi kepada Memo X, Selasa (02/01/2024) malam.

Lebih jauh, Andrie menjelaskan, pengembangan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar sebelumnya tidak berpengaruh pada proses hukum. Hanya saja, pengembalian kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka bakal menjadi pertimbangan dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan  Pasba selama 4 tahun itu.

“Ketiga tersangka bakal kami tahan dengan dititipkan ke tahanan Kejati Jawa Timur di Surabaya,” ungkapnya.