MEMOX.CO.ID – Dalam upaya mensukseskan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui KB Samsat Batu Kota melaksanakan sosialisasi ketingkat pedesaan.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (15/7/25) dengan mendatangi kantor Desa Sumberrejo Kecamatan Batu ,dan Desa Gunung Sari Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kedatangan petugas KB Samsat Batu Kota disambut baik perangkat Desa yang dikunjungi. Langkah cepat ini salah satu upaya untuk menyukseskan program pemutihan PKB yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jatim mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Dalam keterangannya Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Batu Kota Ulfiati menjelaskan, sosialisasi ini tidak sekadar menyampaikan informasi, tapi juga menjadi jembatan yang memastikan bahwa pesan program sosial ini tepat sasaran dan dipahami berbagai lapisan masyarakat, khususnya warga yang ditingkat desa termasuk masyarakat kurang mampu.
Pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025.
“Ini bentuk perhatian Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada masyarakat Jatim,” katanya.
Diterangkan olehnya, program pemutihan PKB ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Sedang bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Juga bagi wajib pajak sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500.000. Dan pembayarannya hanya dapat dilakukan di Samsat Induk asal kendaraan.
Selain itu, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak pelaku ojek online. Tidak untuk wajib pajak pemilik taksi online, karena pertimbangan faktor ekonomi yang dinilai lebih tinggi daripada ojek online roda dua.
“Tugas kami untuk memastikan tidak ada warga yang luput dari informasi ini. Bahwa Gubernur Jatim telah mengesahkan kebijakan pembebasan pajak demi meringankan beban hidup masyarakat,”terangnya. (fik).






