Pemkot Malang Usulkan Dua Titik Drainase Dalam Program Pengendalian Banjir Nasional

Ft: Pemkot Malang bersama tim World Bank dan Pemerintah Pusat lakukan survei untuk program pengendalian banjir nasional di Kota Malang.(MemoX/fat)
Ft: Pemkot Malang bersama tim World Bank dan Pemerintah Pusat lakukan survei untuk program pengendalian banjir nasional di Kota Malang.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan dua titik drainase, yaitu Jalan Bondowoso-Tidar dan Jalan Letjen Sutoyo-Jagung Suprapto dalam program pengendalian banjir nasional atau National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) dari World Bank dan Pemerintah Pusat.

Kota Malang sendiri menjadi salah satu wilayah strategis yang dikunjungi oleh Tim World Bank dan Pemerintah Pusat dalam rangka survei awal NUFReP. Proyek nasional tersebut bertujuan memperkuat ketahanan kota terhadap bencana banjir melalui perbaikan sistem drainase.

“Kami sangat bersyukur Pemkot Malang telah mengusulkan dua titik yang rawan banjir tersebut ke program NUFReP. Jadi program ini merupakan upaya penanganan banjir untuk daerah-daerah di Indonesia melalui sistem drainase,”ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto,

Menurut Dandung, survei awal tersebut sebagai bentuk proses verifikasi persayaratan administrasi terhadap usulan Pemkot Malang. Hal itu untuk memastikan dokumen yang diajukan oleh Pemkot Malang sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Terkait dengan usulan kami itu di tindaklanjuti oleh pihak World Bank dengan meninjau ke lapangan untuk memastikan kesiapan dari Pemkot Malang serta memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan,”terang Dandung.

Ia mengungkapkan bahwa hal itu merupakan bentuk keseriusan Pemkot Malang dalam menangani persoalan banjir. Karena kapasitas drainase di beberapa wilayah sudah tidak lagi mampu menampung intensitas hujan yang meningkat.

“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi upaya jangka panjang penanganan kota dari risiko banjir,
sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pendekatannya juga menyangkut pengelola air secara berkelanjutan, yang mana air hujan harus bisa diserap, disimpan dan dialirkan dengan tepat,”katanya.

Lebih lanjut, Ia menargetkan seluruh persyaratan administrasi dapat rampung pada September 2025.Sedangkan untuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bisa tuntas Juli.(fat)