Indeks

Imigrasi Kelas I TPI Malang Amankan 7 WNA Hasil Operasi Wira Waspada

MEMOX.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mengamankan tujuh (7) warga negara asing (WNA) 6 asal Yaman dan 1 asal Pakistan dalam operasi Wira Waspada, Jum’at (18/07/25)

Operasi Wira Waspada ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kelas I TPI Malang.

Perlu diketahui Operasi Wira Waspada itu tertuang dalam lampiran surat dinas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tentang Pelaksanaan Operasi ‘Wira Waspada’ Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025. Lampiran itu tertuang dalam Nomor IMI.5-GR.03.06 – 614.

BARANG BUKTI : Beberapa lebar dokumen sebagai barang bukti berhasil diamankan juga

Dalam press release Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anggoro Widjanarko menyampaikan kalau dalam pelaksanaan Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Malang telah mengamankan 7 orang WNA yang diduga melanggar peraturan Keimigrasian Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Th 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah
memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

“Ketujuh WNA ini diamankan di wilayah Kota Malang. Petugas sebelumnya telah melakukan pengamatan selama beberapa waktu guna
pengumpulan bahan dan keterangan atas target operasi.

Dalam rangka pendalaman atas keberadaan dan kegiatan 6 (enam) WN Yaman tersebut maka selanjutnya petugas memanggil ke-6 WN Yaman tersebut pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan.

Termasuk mengamankan 1 orang WN Pakistan
yang tinggal bersama seorang WNI perempuan berinisial S yang mengaku sebagai istri sirinya,” ujarnya.

Anggoro menegaskan, modus operandi yang dilakukan WNA ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 6 (enam) orang WN Yaman tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan penyatuan keluarga dengan penjamin PT PJT yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara.

“Tidak ditemukan aktifitas usaha dari perusahaan tersebut. Perusahan diduga fiktif.
Alamat yang terdaftar juga tidak terdapat perusahaan tersebut.

Adapun alasan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dalam rangka investasi dan penyatuan keluarga adalah agar dapat tinggal di Indonesia dalam periode yang panjang.

Sedangkan WNA asal Pakistan tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin perusahaan AIT yang berkedudukan di Tangerang, Banten.

Aktifitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia tidak berkaitan dengan usaha
yang telah didaftarkan. Tidak ada kegiatan ekonomi dari perusahaan AIT. Dugaannya
bahwa penjamin yang bersangkutan adalah perusahaan fiktif,” ungkapnya.(fik)

Exit mobile version