MEMOX.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pembakaran oleh karyawannya sendiri yang bekerja di PT Gaganeswara, Rabu (29/04/26).
Dari keterangan pihak kepolisian atas peristiwa ini PT Gaganeswara mengalami kerugian hingga Rp 7 milyar rupiah dengan 5 tersangka dari hasil pengembangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat, 24 April 2026.
Awalnya diduga sebagai kebakaran biasa, namun hasil penyelidikan justru mengungkap fakta mengejutkan bahwa insiden tersebut sengaja dilakukan untuk menutupi tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo didepan awakmedia menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisa rekaman CCTV, ditemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan kebakaran gudang tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku. Tujuannya murni untuk menghilangkan jejak tindak pidana penggelapan filter rokok yang sebelumnya telah dilakukan secara sistematis,” tegas AKP Aji.
Pengungkapan ini juga berawal dari pelapor MTA, seorang wiraswasta asal Kecamatan Blimbing, telah menemukan kejanggalan saat melakukan audit internal gudang pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dari audit tersebut, ditemukan selisih antara data administrasi dengan jumlah fisik barang berupa filter rokok.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan secara berkala terus menunjukkan ketidaksesuaian, hingga akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana.
Dalam pengembangan kasus kebakaran, polisi menetapkan dua tersangka awal yakni MAS (23), warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR (26), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya diketahui merupakan karyawan gudang.
“Dari kedua pelaku ini, kami lakukan pendalaman. Ternyata ditemukan tindak pidana lain, yakni penggelapan dalam jabatan yang dilakukan bersama-sama,” ungkap AKP Aji.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni ENF (22) asal Gondanglegi, PAO (36) asal Klojen, dan DS (35) warga Kedungkandang.
Kelimanya merupakan karyawan PT Gaganeswara dengan peran berbeda, mulai dari bagian gudang hingga sopir.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(fik/hms)
