Situbondo, Memox.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo secara konsisten memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dikala hadirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali diberlangsungkan, Selasa (6/7/21)
Namun penyajian pelayanannya kali ini, yang sedang diperkenankan, terbatas hanya dapat diakses dengan via online. Sementara, pelayanan secara tatap muka hanya bisa diberikan khusus jika ada suatu hal yang bersifat urgent.
Adalah Rus Fandi (49) warga Kp Nangka, RT:02/RW:07, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia datang bersama anak dan calon mantunya, bermaksud untuk memperbaiki identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK), guna melengkapi persyaratan penyelenggaraan pernikahan putrinya, ketika berlangsung minggu depan yang terganjal oleh perbedaan data di ke administrasian negara.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, SH. mengatakan, untuk pelayanan tersebut akan dibantu secara online. “Karena sekarang dalam masa Pandemi Covid-19, Dispendukcapil berupaya melayani kepengurusan administrasi bagi masyarakat dengan cara online,” ujarnya.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Dra. Ana Sri Rejeki, turut menjelaskan, pihaknya sedang melaksanakan pengetatan pelayanan, karena pandemi Covid-19 ini.
Masyarakat Kabupaten Situbondo yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan, bisa membuat akun baru, guna mengakses layanan tersebut melalui Sistem Informasi Layanan Adminduk Online (Silao) dengan alamat website silao.situbondokab.go.id bagi pemohon yang ingin mendaftarkan administrasi kependudukan berupa pengurusan Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Sinkronisasi Data Online, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Pindah-Datang, dll.
Layanan Adminduk berbasis online ini, sengaja dipersiapkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, untuk menghadapi PPKM di masa pandemi guna mengantisipasi melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Sehingga untuk kepentingan itu, diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan urusan Adminduk nya dengan Silao tanpa datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Situbondo. (cwa/mzm)






