Berita  

Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri M8 Kota Malang Berjalan Kondusif

MEMOX.CO.ID – Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (21/05/2024), melaksanakan eksekusi rumah yang beralamat di Jl. Simpang Titan Asri M8 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Eksekusi rumah yang awalnya milik tergugat Handoko Wijaya berkat dikabulkannya gugatan atas nama Iswandi S.E warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebagai penggugat pemohon eksekusi.

Eksekusi yang dilaksanakan PN Malang mengacu pada putusan PN Malang 149/Pdt .G/2021/ PN Malang tanggal 14 Juli 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum tergugat dan/atau siap saja yang di atas tanah bangunan untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah dan bangunan dalam surat ukur tanggal 26 Januari 2006 nomor 02527/Pandanwangi/2006.

Sebagai informasi, petugas pengadilan mengeksekusi sebidang tanah seluas 125 meter persegi beserta bangunan rumah diatasnya berjalan kondusif.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini dilaksanakan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Perkara Perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto No 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto No 697 K/PDT/2023.

Dalam perkara antara Iswandy, warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen sebagai penggugat atau pemohon eksekusi dan Handoko Wijaya, warga Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang sebagai tergugat atau termohon eksekusi,” jelasnya.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, sebenarnya PN Malang telah melakukan pemanggilan atau teguran kepada pihak tergugat. Agar dapat mengosongkan sendiri rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut.

“Jadi, sudah dilakukan teguran, tetapi pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela. Sehingga, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah melaksanakan eksekusi pengosongan,” jelasnya.

Sebagai penegakan hukum terakhir dilaksanakanlah eksekusi. Dengan penjagaan aparat kepolisian dan TNI dari Polsek Blimbing Polresta Malang Kota eksekusipun berjalan dengan lancar.

Barang-barang yang berada di dalam rumah, telah diambil sendiri oleh pihak tergugat, dan hanya menyisakan mesin genset serta mobil pikap.

Kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian, petugas juru sita PN Malang dan tenaga angkut membawa mesin genset dan mobil pikap keluar dari rumah.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak ada kendala sama sekali,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat Iswandi S.E
, Ihamul Huda Alfarisi S.H,M.Hum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Awalnya, klien kami membeli rumah (beli rumah di tahun 2018 seharga Rp 300 juta). Namun ternyata, pihak tergugat tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, muncul gugatan perkara perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang, dan alhamdulillah gugatan tersebut kami menangkan,”

“Lalu, mereka mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya itu kami menangkan. Karena itulah, selanjutnya kami mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Malang,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait alasan apa yang membuat tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut, pihaknya membeberkan secara singkat.

“Untuk alasan atau dalih dari pihak tergugat tidak mau meninggalkan rumah, dalihnya banyak. Ada yang dalihnya itu karena masalah hutang piutang, padahal ini murni jual beli dan sertifikatnya sudah balik nama,” terangnya.(*)