MEMOX.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Selasa (30/6/26)
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku.
Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku.
Serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.(fik/hms)
