MEMOX.CO.ID – Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto pimpin ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar konter telepon seluler di Jl. Nusakambangan Nomor 7, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (30/06/26).
Pelaku merupakan seorang residivis spesialis pembobol konter berinisial FM (30) berhasil diringkus setelah sempat viral setelah terlacak melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilaksanakan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dihadapan para awak media AKP Didik Arifianto menjelaskan, awal pengungkapan kasus, adanya video viral di medsos dan laporan korban RL (44), kemudian kami langsung melakukan penyelidikan, analisis rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran identitas pelaku.
“Setelah korban melapor, Tim langsung melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Didik.
Lanjut AKP Didik, sebagian telepon seluler hasil pencurian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.
“Kami berpesan untuk para pemilik usaha, khususnya konter telepon seluler dan pertokoan, agar meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV, memperkuat pengamanan pintu dan etalase, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar tindak kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini,” pungkas AKP Didik.
Seperti diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB, saat pemilik konter RL tengah berada di rumahnya, pelaku beraksi seorang diri diduga merusak jendela dan etalase toko sebelum mengambil sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
FM sempat menjadi DPO, akhirnya ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2026, di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.(fik/hms)
