Sayang, Saifudin belum bisa menunjukkan Perbup sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut. Saifudin melimpahkan teknis Perbup ke Sub bagian keuangan.
“Pelaksana hubungi Kasubag Keuangan” pintanya.
Sekedar diketahui, perubahan 10 Puskesmas berstatus BLUD yang belum memiliki dasar hukum jelas itu antaran lain Puskesmas Batumarmar, Kowel, Tlanakan, Bandaran, Galis, Bulangan Haji, Teja, Larangan, Panaguan, dan Puksesmas Pademawu. (luq/ono)
