MEMOX.CO.ID – Rencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menjadikan 10 Puskesmas sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) masih bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut perubahan status 10 BLUD tidak ada dasar hukum.
Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menyebut perubahan status 10 Puskesmas di Kabupaten Pamekasan menjadi BLUD belum didukung perangkat teknis yang memadai. Akibatnya, permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan tata kelola BLUD pada 10 Puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD tahun 2021 tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kondisi di atas terjadi karena Kepala Puskesmas terkait belum mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan BLUD,” bunyi keterangan tertulis BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Pamekasan agar melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengusulkan perangkat teknis BLUD dijadikan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut nantinya berisi rencana strategi (Renstra), standar pelayanan minimal, ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran (RBA).
“Pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, dan kebijakan akuntansi,” bunyi keterangan BPK tersebut merekomendasikan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin mengatakan, sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan menerbitkan beberapa Perbup yang dibutuhkan.
“8 Februari (Rabu, 02/’23) BPK turun lagi ke PMK,” ujarnya.
