Hukum  

Anggota DPRD Terpilih Kab Malang Terendus Kasus Pelanggaran TKD, Bisakah Dilantik?

MEMOX.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terpilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu diduga terendus kasus pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia adalah Sudha mantan Kepala Desa Kanigoru.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan jika Sudha merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih. Sudha menjadi nomor urur 1 dari Partai Politik Nasdem dengan daerah pemilihan (Dapil) 1.

“Sudha terpilih daerah pemilihan 1 dengan nomor urut 1,” katanya.

“Dapil 1 itu meliputi Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Kepanjen, dan Pagelar dengan perolehan suara 8.828,” lanjutnya saat ditemui di kantornya Rabu (10/72024) kemarin.

Dengan perolehan suara 8.828 itu, Sudha ditetapkan sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang terpilih sesuai nomor 1313 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024.

Saat ditanya, apakah Sudha bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang pada Oktober mendatang mengingat, Sudha terendus kasus pelanggaran pengelolaan TKD Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang? Dika menjawab, bukan kewenangan KPU. KPU hanya pelaksana dan penetapan perolehan suara dan penetapan perolehan kursi.

“Jika kasus itu sebelum pemilu, maka wilayah kami. Karena sejak awal persyaratan salah satunya bebas dari pidana atau tidak pernah menjalani pidana. Di luar titik itu, diluar kewenangan kami,” tegas Dika saat ditemui wartawan Memo X.

Mekanisme berikutnya ada di Parpol yang bersangkutan. Selain itu, pelantikan calon anggota DPRD terpilih bukan kewenangan KPU, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Gubernur.

“Artinya tugas kami adalah penetapan perolehan suara dan kursi saja,” jelasnya.

Seperti diberitakan Memo X sebelumnya, Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo menyebut, laporan masyarakat tentang adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menunjukkan progres.

Bahwa, setelah dilakukan audit, inspektorat Kabupaten Malang menemukan pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Selanjutnya, hasil audit ini nantinya akan segera dilimpahkan ke Polres Malang

“Kanigoro sudah final, sebentar lagi kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Cuma, berapa nominal kerugian uang negara yang diselewengkan oleh mantan Kades Kanigoro, ia mengaku tidak hafal. Yang jelas, mantan Kades Kanigoro bernama Sudha ini sudah bersedia mengembalikan ke kas desa.

“Ada pelanggaran, semuanya sudah bersedia mengembalikan. Tapi kalau di kami kan khusus di TKD-nya. Jadi mekanismenya memang belum sesuai dengan peraturan,” ujar Nurcahyo

Lebih lanjut Nurcahyo menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ada beberapa oknum aparat yang terlibat.

Kemudian, saat ditanya apakah akan berdampak mengingat Sudha dikabarkan terpilih sebagai anggota DPRD?, ia menyebut bukan urusan inspektorat.

“Kami tidak memotret urusan pidana, tapi kami memotret kerugian, kalau ada kerugian ya kembalikan,” pungkasnya. (nif).