Berita  

Kadis Dinsos P3A : Perempuan Harus Berani Melaporkan Adannya Tindak Kekerasan

MEMOX.CO.ID – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Malang, Donny Sandito menekankan, pentingnya perempuan untuk lebih berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan baik itu kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan lainnnya.

“Jadi intinya perempuan-perempuan di Indonesia khususnya di Kota Malang harus berani untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Dan juga berani menjadi pelopor untuk mensosialisasikan terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap perempuan, baik itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun kekerasan lainnya,”ujarnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa pada peringatan Hari Kartini ini harapannya semua perempuan-perempuan yang ada di Kota Malang dan Indonesia dapat lebih berani untuk membela dirinya sendiri, maupun perempuan lainnya.

Selain itu KDRT itu mempunyai efek jangka panjang yang kompleks, mulai dari ke korbannya itu sendiri, kemudian masalah kemiskinan bahkan hingga berdampak pada stunting. Kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu dengan mengoptimalkan perlindungan serta meningkatkan peran tanggung jawab masing-masing stakeholder terhadap semua korban kekerasan yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, untuk aduan dari kekerasan perempuan pihaknya mengaku bahwa setiap minggu ada aduan terkait kekerasan perempuan kepada UPT PPA. Sejak resmi dibentuk sudah ada 92 aduan yang ditangani PPA.

Donny, mengatakan apabila ada kasus kekerasan yang lebih di utamakan adalah penanganan korban terkait psikisnya terlebih dahulu. Kasusnya kebanyakan KDRT, kemudian kekerasan terhadap perempuan yang dalam konteks masih pacaran, dan termasuk juga kasus bullying.

“Hampir semua kasus di Kota Malang pasti sudah tertangani UPT PPA, tinggal proses selanjutnya itu apakah ada proses hukum atau tidak. Karena kalau ada proses hukum, pasti akan kami koordinasikan dengan PPA Polresta Malang. Tapi kalau itu terkait dengan pendampingan, perlindungan orangnya, itu menjadi tanggungjawab kami, UPT PPA Dinsos Kota Malang,”pungkasnya.

Jika kekerasan terjadi di dalam rumah tangga akan menghadirkan pihak keluarga atau tokoh-tokoh di lingkungan korban supaya tidak terjadi KDRT. Maka dari itu perlu adanya pantauan dari tokoh masyarakat sekitar.

“Endingnya biasanya damai. Karena kalau kami di ranah hukum saja, pasti di kejaksaan ada restoratif justicenya, jadi ada mediasi. Kecuali kalau memang ada tindak pidananya,”serunya.(fat)