Disdikbud Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Penggunaan Seragam Baru Bagi Pelajar

MEMOX.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana tegaskan tidak ada rencana pembuatan seragam adat atau seragam baru bagi pelajar di Kota Malang baik itu tingkat SD maupun tingkat SMP, Senin (22/04/2024).

Kebijakan penggunaan seragam tersebut berbeda dengan kebijakan yang di berlakukan di wilayah lain. Dimana didaerah lain pelajar diwajibkan untuk menggunakan seragam adat baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintahnya.

“Yang jelas sampai detik ini kami belum ada aturan yang mengikat secara payung hukum pastinya. Belum ada juknis, belum ada aturan Kemendikbud. Jadi kami masih menggunakan seragam lama,” tegas Suwarjana.

Menurutnya, selama ini seragam yang digunakan masih relevan untuk dikenakan. Suwarjana menganggap adanya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan seragam baru dapat memberatkan masyarakat. Hal tersebut karena pemerintah pusat menyarankan seragam sesuai kebudayaan setempat.

Terlebih lagi belum tentu di setiap daerah mampu untuk melakukan pengadaan seragam sendiri. Hal ini akan menjadi problematikan bagi masyarakat, karena hal tersebut diangga beban bagi orang tua pelajar.

“Harapan kami, sudahlah seragam lama saja, kasihan masyarakat. Kalau saya punya prinsip seperti itu. Kalau seandainya keluar juknisnya agar membuat seragam baru, pemerintah pusat yang harusnya membiayai. Kasihan masyarakat kalau dibebani lagi,”tungkas Suwarjana. (fat)